nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi undangan rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR hari ini, Rabu (22/2) bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

Mendagri mengungkapkan pihaknya akan mengikuti jalannya Rapat Kerja terkait dengan hal-hal yang akan dibahas meskipun terkait dengan kasus hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

“Kami mengikuti jalannya raker, kalo diminta penjelasan terkait kasus hukum Ahok ya kami jawab,” ujar Mendagri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2). 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali berharap melalui rapat kerja bisa mengetahui alasan Mendagri tidak mencopot Ahok dari jabatannya. Pasalnya Ahok saat ini masih jadi terdakwa kasus penistaan agama. 

"Kita harapkan pada saat raker ini kita bisa dapatkan penjelasan langsung dari Mendagri tentang alasan-alasan yang akan dikemukakan beliau terkait memberhentikan sementara atau tidak memberhentikan sementara," kata Zainudin. 

Sebelumnya, Mendagri juga sudah melangsungkan wawancara di acara Prime Talk Metro TV bersama Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada Selasa (21/2) malam. 

Kemendagri memang belum memberhentikan sementara Gubernur Ahok dari jabatannya meski menyandang status terdakwa. Tjahjo mengacu Pasal 83 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia mengatakan, dirinya tetap berpegang pada kejelasan tuntutan JPU di persidangan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Dimana, ada dua dakwaan yakni Pasal 156 dan 156 A KUHP sehingga pemerintah perlu berhati-hati. (p/ab)